Pasal 67
BAB 8 — SERTIFIKAT UJI TIPE DAN SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE
(1) SRUT Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 paling sedikit berisi data mengenai: a. nomor SRUT; b. nomor Keputusan Direktur Jenderal; c. nomor SUT; d. merek dan tipe; e. jenis; f. peruntukan; g. varian, apabila ada; h. nomor rangka landasan; i. nomor motor penggerak;
j. nama perusahaan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi; k. alamat perusahaan pembuat, perakit, pengimpor dan/atau pemodifikasi; l. penanggung jawab perusahaan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi; m. tahun pembuat, perakit, atau modifikasi; n. spesifikasi teknik Kendaraan Bermotor; o. spesifikasi teknik varian, apabila ada; p. JBB dan/atau JBKB; q. berat kosong Kendaraan Bermotor; r. JBI dan/atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan (JBKI); s. daya angkut orang dan/atau barang; t. dimensi Kendaraan Bermotor, termasuk ukuran bak muatan atau tangki untuk Mobil Barang; u. kelas jalan terendah yang boleh dilalui; v. nama dan tanda tangan pejabat yang meregistrasi dan stempel; dan w. nama dan tanda tangan penanggung jawab perusahaan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi atau kuasanya yang distempel. (2) SRUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. bahan yang memiliki unsur pengaman; b. paperless atau elektronik SRUTdengan kode pengaman elektronik. (3) Unsur pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa kertas sekuriti, hologram, water mark, dan/atau invisible ink. (4) SRUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Contoh 2 Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
