Pasal 66
BAB 8 — SERTIFIKAT UJI TIPE DAN SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE
(1) Untuk mendapatkan SRUT Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan bukti pembayaran biaya penerbitan SRUT Kendaraan Bermotordan surat pernyataan yang menyatakan bahwa setiap unit Kendaraan Bermotor yang dibuat, dirakit, dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama serta kesesuaian fisik yang sama dengan tipenya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem yang berbasis teknologi informasi. (4) Pengajuan permohonan penerbitan SRUT untuk Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang dibuat, dirakit, dan/atau diimpor berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Pengesahan Tipe Kendaraan Bermotor, selain dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilengkapi dengan copy SUT Kendaraan Bermotor dan menunjukkan aslinya. (5) Pengajuan permohonan penerbitan SRUT untuk Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang dibuat, dirakit, dan/atau dimodifikasi
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor, selain dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilengkapi dengan copy Berita Acara Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan dan menunjukkan aslinya. (6) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memberikan persetujuan penerbitan SRUT setelah semua dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) memenuhi persyaratan. (7) Setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon dapat melakukan pengisian nomor rangka dan nomor mesin untuk setiap Kendaraan Bermotor yang akan diterbitkan SRUT. (8) Pengisian nomor rangka dan nomor mesin yang telah diisi oleh pemohon, selanjutnya dilakukan pencetakan SRUT oleh Direktur Jenderal. (9) Bentuk surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Contoh 1 Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
