Pasal 65
BAB 8 — SERTIFIKAT UJI TIPE DAN SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE
(1) Setiap penanggung jawab perusahaan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi harus meregistrasikan tipe Kendaraan Bermotor untuk setiap unit Kendaraan Bermotor yang dibuat, dirakit, diimpor, dan/atau dimodifikasi. (2) Setiap Perusahaan Karoseri dan/atau Bengkel Modifikasi yang telah memiliki Berita Acara Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5), harus meregistrasikan
setiap unit Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan. (3) Setiap unit Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasikan tipenya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan SRUT oleh Direktur Jenderal. (4) SRUT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas negara.
