Pasal 64
BAB 8 — SERTIFIKAT UJI TIPE DAN SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE
(1) SUT setiap Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. nomor SUT; b. merek dan tipe; c. jenis; d. peruntukan; e. varian, apabila ada; f. nomor rangka landasan; g. nomor motor penggerak; h. nama perusahaan pengimpor, pembuat dan/atau perakit, serta pemodifikasi;
i. alamat perusahaan pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau pemodifikasi; j. penanggung jawab perusahaan pengimpor, pembuat dan/atau perakit, serta pemodifikasi; k. tahun pembuat, perakit, atau modifikasi; l. spesifikasi teknik Kendaraan Bermotor; m. spesifikasi teknik varian, apabila ada; n. JBB dan/atau JBKB; o. berat kosong Kendaraan Bermotor; p. JBI dan/atau JBKI; q. daya angkut orang dan/atau barang; r. dimensi bak muatan atau tangki; s. kelas jalan terendah yang boleh dilalui; t. tempat dan tanggal dilakukan Uji Tipe Kendaraan Bermotor; u. tempat dan tanggal diterbitkan SUT; dan v. nama dan tanda tangan pemberi SUT. (2) SUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dari bahan yang memiliki unsur pengaman dapat berupa kertas sekuriti (security paper), hologram, watermark, dan/atau invisible ink. (3) SUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam versi Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
