PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 63
BAB 8 — SERTIFIKAT UJI TIPE DAN SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE
(1) Setiap tipe Kendaraan Bermotor yang akan dioperasikan di jalan sebelum diizinkan untuk dibuat, dirakit, dan/atau diimpor secara massal harus memiliki bukti lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor. (2) Bukti lulus uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa; a. Keputusan Direktur Jenderal; b. SUT; c. Hasil Uji; dan d. Foto kendaraan bermotor. (3) Penerbitan bukti lulus uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas negara.
