PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 62
BAB 7 — SARANA DAN PRASARANA UNIT PELAKSANA UJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dengan mempertimbangkan: a. keselamatan penggunaan Kendaraan Bermotor; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kesepakatan regional dan/atau internasional; d. perkembangan peraturan perundng-undangan dan teknologi Kendaraan Bermotor; e. kapasitas, umur teknis dan ekonomis peralatan, serta fasilitas yang ada; dan f. kemajuan industri Kendaraan Bermotor.
