PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 61
BAB 7 — SARANA DAN PRASARANA UNIT PELAKSANA UJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pembangunan fasilitas dan peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor menjadi tanggung jawab Pemerintah. (2) Pembangunan fasilitas dan peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
