Pasal 60
BAB 7 — SARANA DAN PRASARANA UNIT PELAKSANA UJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
(1) Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) paling sedikit meliputi: a. alat uji rem utama dan rem parkir; b. alat uji lampu utama; c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan Bermotor; d. alat uji speedometer; e. alat uji tekanan udara; f. alat uji konstruksi; g. alat uji ban; h. alat uji tingkat suara; i. alat uji pengujian berat; j. alat uji kincup roda depan; k. alat uji dimensi; l. alat uji posisi roda depan; m. alat uji motor penggerak; n. alat uji kaca; o. alat uji sabuk keselamatan; p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas buang; q. alat uji prestasi Kendaraan Bermotor; r. alat uji kebisingan; s. peralatan bantu; dan t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor. (2) Peralatan Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeliharaan,
perawatan, perbaikan, penggantian, dan kalibrasi secara rutin atau berkala. (3) Biaya pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian,dan kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
