Pasal 73
BAB 9 — UJI SAMPEL
(1) Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan Uji Simpel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 wajib dikirimkan oleh pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor setelah menerima surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. jenis kendaraan; b. merek dan tipe; c. nomor landasan dan nomor mesin; dan d. jadwal pelaksanaan Uji Sampel; (3) Dalam hal pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Uji Sampel setelah mendapat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penolakan terhadap permohonan penerbitan SRUT untuk Seri Produksi Kendaraan Bermotor yang diwajibkan untuk dilakukan Uji Sampel. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dalam hal pembuat, perakit, dan/atau pengimpor Kendaraan Bermotor telah diberikan surat pemberitahuan sebanyak 3 (tiga) kali.
