Pasal 55
BAB 6 — TIPE DAN VARIAN UJI FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Varian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit, serta dimodifikasi, dikelompokkan menjadi 1 (satu) varian dalam hal memiliki ciri-ciri spesifikasi pendukung yang sama.
(2) Ciri-ciri spesifikasi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan spesifikasi yang tidak mengubah dan mempengaruhi unjuk kerja laik jalan kendaraan bermotor. (3) Spesifikasi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penambahan jumlah kecepatan (transmisi); b. sistem stabilizer; c. lebar jejak khusus untuk kategori M1 yang diakibatkan perubahan ukuran ban dan/atau pelek; d. dimensi Kendaraan Bermotor; e. desain luar lampu utama; f. tipe speedometer; dan g. jumlah penghapus kaca. (4) Varian Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),wajib dilakukan pemeriksaan varian. (5) Pelaksanaan pemeriksaan varian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Direktorat di bidang Sarana Perhubungan Darat dengan cara membandingkan fisik Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT. (6) Hasil pemeriksaan varian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan pemeriksaan varian Kendaraan Bermotor beserta rincian perbedaan teknisnya. (7) Pelaksanaan pemeriksaan varian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas Negara.
