PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 54
BAB 6 — TIPE DAN VARIAN UJI FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Setiap tipe Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dapat memiliki Seri Produksi. (2) Dalam hal salah satu atau lebih dari spesifikasi teknis utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (7) dan Pasal 53 ayat (2) terdapat perbedaan maka Seri Produksi Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai tipe yang berbeda, dan wajib dilakukan Uji TipeKendaraan Bermotor baru.
