Pasal 53
BAB 6 — TIPE DAN VARIAN UJI FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Tipe Kereta Gandengan dan/atau Kereta Tempelan yang dibuat, dirakit, diimpor, dan/atau dimodifikasi dikelompokkan menjadi 1 (satu) tipe dalam hal memiliki ciri-ciri spesifikasi utama yang sama dengan contoh tipe (prototype) yang telah mendapat pengesahan. (2) Kesamaan ciri-ciri spesifikasi utama untuk Kereta Gandengan dan/atau Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis dan peruntukan untuk barang umum (general cargo) atau barang yang bersifat khusus; b. spesifikasi teknik utama berupa:
- jenis dan komponen suspensi yang meliputi: a) pegas ulir (coil spring); b) pegas daun (leaf spring); c) batang torsi (torsionbar); d) suspensi udara (air suspension); dan e) kombinasi suspensi;
- jarak sumbu;
- lebar jejak;
- kerangka landasan terdiri atas: a) terpisah dari badan; b) menyatu dengan badan (monocoque); dan c) sebagian menyatu sebagian terpisah (semimonocoque);
- sumbu dan roda terdiri atas: a) konfigurasi sumbu; b) ukuran ban memiliki diameter keseluruhan sama; c) kapasitas atau kekuatan sumbu menurut rancangan; dan d) roda tetap dan roda tidak tetap (passive rear wheel steering);
- sistem pengendalian rem terdiri atas: a) hidrolis; b) pneumatis; c) hidro-pneumatis; dan
d) kombinasi sistem pengendalian rem; 7. dimensi terdiri atas: a) panjang total; b) lebar total; dan c) tinggi total; 8. berat Kereta Gandengan dan/atau Kereta Tempelan. (3) Ukuran diameter keseluruhan ban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 untuk masing- masing diberikan toleransi sebesar 2,5 (dua koma lima) per seratus. (4) Berat Kereta Gandengan dan/atau Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8 untuk masing-masing diberikan toleransi sebesar 5 (lima) per seratus.
