Pasal 52
BAB 6 — TIPE DAN VARIAN UJI FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Tipe Kendaraan Bermotor yang diimpor, dibuat, dan/atau dirakit, serta dimodifikasi dikelompokkan menjadi 1 (satu) tipe dalam hal memiliki ciri-ciri spesifikasi utama yang sama. (2) Ciri-ciri spesifikasi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan spesifikasi yang dapat mengubah dan mempengaruhi unjuk kerja laik jalan Kendaraan Bermotor. (3) Ciri-ciri spesifikasi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. jenis Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap; b. jenis Landasan Kendaraan Bermotor; c. peruntukan Kendaraan Bermotor; dan d. spesifikasi teknis utama;
(4) Jenis Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Sepeda motor; b. Mobil Penumpang; c. Mobil Bus; d. Mobil Barang; dan e. Kendaraan Khusus. (5) Jenis Landasan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. landasan Mobil Penumpang; b. landasan Mobil Bus; c. landasan Mobil Barang; dan d. landasan Kendaraan Khusus. (6) Peruntukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas: a. angkutan orang; dan b. angkutan barang. (7) Spesifikasi teknis utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi: a. kerangka landasan terdiri atas:
terpisah dari badan;
menyatu dengan badan (monocoque); dan
sebagian menyatu sebagian terpisah (semi monocoque); b. motor penggerak terdiri atas:
tipe/model motor (engine);
konstruksi dasar;
jenis bahan bakar atau sumber daya penggerak dan peralatan suplai yang digunakan;
volume silinder atau satuan yang setara untuk Kendaraan Bermotor dengan motor penggerak listrik;
jumlah dan susunan silinder untuk Kendaraan Bermotor dengan motor penggerak selain listrik atau kombinasi antara motor bakar dan motor listrik;
daya motor maksimum;
momen puntir motor; dan
letak; c. sistem transmisi terdiri atas:
jenis pengoperasian meliputi: a) otomatis; b) manual; dan c) kombinasi otomatis dan manual;
jenis penerus daya meliputi: a) rantai; b) belt; dan c) propeller shaft; d. sistem suspensi meliputi:
pegas ulir (coil spring);
pegas daun (leaf spring);
batang torsi (torsion bar);
suspensi udara (air spring);
telescopic;
hidrolis;
pneumatic; dan
hidro-pneumatis; e. sistem rem meliputi:
jenis rem meliputi: a) cakram (disc); b) teromol (drum); dan c) kombinasi cakram dan teromol;
sistem pengendalian rem meliputi: a) hidrolis; b) pneumatis; c) hidro-pneumatis; dan d) mekanis;
sistem pengoperasian rem parkir meliputi: a) tuas; b) stick; c) pedal; dan d) tombol;
peralatan bantu rem meliputi: a) tanpa peralatan bantu; b) dengan peralatan bantu meliputi:
- exhaust brake; dan 2) retarder;
- cara kerja sistem rem: a) pada sebagian sumbu; dan b) pada seluruh sumbu; f. jarak sumbu; g. lebar jejak (wheelthread) kecuali sepeda motor; h. berat Kendaraan Bermotor; i. sumbu dan roda, meliputi:
- konfigurasi sumbu;
- konfigurasi roda penggerak;
- letak roda penggerak;
- jumlah sumbu kemudi (steering axle);
- ukuran ban memiliki diameter keseluruhan sama;
- kapasitas atau kekuatan sumbu menurut rancangan; dan
- roda tetap dan roda tidak tetap (passive rear wheel steering); j. tipe dan jumlah klakson. k. JBB dan JBKB. (8) Besarnya daya motor maksimum dan momen puntir motor maksimum pada kecepatan putaran (rotation per minute/rpm) tertentu setiap motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b angka 6 dan angka 7 untuk masing-masing tipe diberikan toleransi sebesar 5 (lima) per seratus. (9) Berat Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf h, untuk masing-masing tipe diberikan toleransi sebesar 5 (lima) per seratus. (10) Ukuran diameter keseluruhan ban sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf i angka 5, untuk masing- masing diberikan toleransi sebesar 2,5 (dua koma lima) per seratus.
