PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 56
BAB 7 — SARANA DAN PRASARANA UNIT PELAKSANA UJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe Kendaraan Bermotor. (2) Unit Pelaksana Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki fasilitas dan peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor yang memadai serta tenaga yang memiliki kompetensi dibidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor. (3) Fasilitas dan Peralatan Unit Pelaksana Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan kalibrasi secara periodik.
