Pasal 49
BAB 5 — PENELITIAN RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR
(1) Hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap setiap unit tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan yang ditandatangani oleh petugas yang melakukan penelitian serta pemeriksaan dan diketahui oleh Kepala BPTD atau pejabat BPTD yang ditunjuk. (2) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan fisik terdapat ketidaksesuaian, Kepala BPTD atau pejabat BPTD yang ditunjuk menerbitkan surat pemberitahuan kepada
pemohon yang berisi ketidaksesuaian penelitian dan pemeriksaan fisik serta hal-hal yang harus diperbaiki. (3) Apabila pemohon melakukan perbaikan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Kepala BPTD atau pejabat BPTD yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pemohon harus mengajukan surat permohonan ulang penelitian dan pemeriksaan fisik. (4) Apabila pemohon tidak melakukan perbaikan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Kepala BPTD atau pejabat BPTD yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dianggap sebagai pemohon baru. (5) Berita Acara Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai persyaratan untuk mengajukan penerbitan SRUT kepada Direktur Jenderal untuk setiap unitnya. (6) Permohonan penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dapat disampaikan melalui sistem yang berbasis teknologi informasi. (7) Penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan oleh Kepala BPTD atau pejabat BPTD yang ditunjuk dilakukan secara elektronik. (8) Bentuk Berita Acara Pemeriksaan Fisik Rancang Bangun Sarana Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
