Pasal 48
BAB 5 — PENELITIAN RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR
(1) Perusahaan yang telah memiliki Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor dan telah menyelesaikan pembuatan dan/atau perakitan Rumah-Rumah dan/atau bak muatan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan modifikasi Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (9), mengajukan permohonan penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor kepada BPTD sesuai domisili Perusahaan Karoseri. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPTD menunjuk petugas yang memiliki kompetensi di bidang pengujian Kendaraan Bermotor untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik hasil pembuatan dan/atau perakitan Rumah-rumah dan/atau bak muatan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan
modifikasi Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi. (3) Penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan fisik secara langsung terhadap setiap unit produksi/karoseri Kendaraan Bermotor yang bersangkutan untuk setiap merek dan tipe serta jenis yang telah memperoleh Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor. (4) Penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi: a. nomor rangka; b. nomor mesin; c. ukuran utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor; d. berat kendaraan; e. peruntukan Kendaraan Bermotor; f. kesesuaian material; g. kesesuaian landasan; h. bentuk fisik Kendaraan Bermotor; i. ukuran, konstruksi, posisi, dan jarak tempat duduk; j. posisi lampu; k. jumlah tempat duduk; l. ukuran dan konstruksi bak muatan/volume tangki; m. tanda pengenal perusahaan karoseri; dan n. fasilitas tanggap darurat. (5) Apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor masih terdapat ketidaksesuaian antara fisik Kendaraan Bermotor dengan desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, wajib dilakukan perbaikan terhadap fisik Kendaraan Bermotor. (6) pemeriksaan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor terhadap ukuran utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c untuk masing-masing tipe diberikan toleransi:
a. batas atas dan bawah sebesar 0,5 (nol koma lima) per seratus dari ukuran fisik panjang ditambah 30 (tiga puluh) milimeter; b. batas atas dan bawah sebesar 0,5 (nol koma lima) per seratus dari ukuran fisik lebar ditambah 20 (dua puluh) milimeter; dan c. batas atas sebesar 0,5 (nol koma lima) per seratus dari ukuran fisik tinggi ditambah 20 (dua puluh) milimeter; d. batas bawah sebesar 0,5 (nol koma lima) per seratus dari ukuran fisik tinggi ditambah 100 (seratus) milimeter. (7) Toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan tetap memperhatikan ukuran fisik tidak melebihi ambang batas maksimum persyaratan teknis ukuran Kendaraan Bermotor dan persyaratan pengelompokkan kelas jalan. (8) Penelitian dan pemeriksaan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor terhadap pengukuran dan konstruksi volume tangki sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf l untuk masing-masing tipe diberikan toleransi batas atas dan bawah sebesar 0,5 (nol koma lima) per seratus dari ukuran fisik panjang, lebar atau diameter lebar, dan tinggi atau diameter tinggi ditambah 20 (dua puluh) milimeter.
