PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 47
BAB 5 — PENELITIAN RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR
Dalam hal Unit Pelaksana Uji Tipe belum dapat melaksanakan penelitian terhadap desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan modifikasi Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Direktorat di bidang Sarana Perhubungan Darat.
