PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 50
BAB 5 — PENELITIAN RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengesahan untuk setiap variannya apabila ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Penerbitan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (7) dan serta penerbitan Berita Acara pemeriksaan fisik rancang bangun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (7), untuk masing- masingnya dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke kas Negara.
