Pasal 44
BAB 5 — PENELITIAN RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR
(1) Permohonan pengesahan desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor Rumah-Rumah dan/atau bak muatan, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan dan modifikasi Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi diajukan oleh Perusahaan Karoseri kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan pengesahan desain rancang bangun dan rekayasa modifikasi Kendaraan Bermotor dapat diajukan oleh Bengkel Modifikasi kepada Direktur Jenderal. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilengkapi persyaratan meliputi: a. formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap; b. salinan SUT Landasan Kendaraan Bermotor atau SUT Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap; c. data umum Perusahaan Karoseri; d. surat kuasa apabila pengajuan dilakukan bukan oleh pimpinan perusahaan; e. tanda daftar Perusahaan Karoseri; f. gambar teknik paling sedikit meliputi:
- tampak utama (tampak depan, tampak belakang, tampak atas, tampak samping kanan dan kiri);
- pandangan terurai (exploded view) yang dilengkapi dengan data material komponen;
- detail konstruksi yang dilengkapi dengan detail pengikatan komponen; dan
- diagram sistem kelistrikan. (4) untuk pengesahan desain rancang bangun Kereta Gandengan, Kereta Tempelan selain menyampaikan gambar teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, melampirkan data spesifikasi teknis paling sedikit: a. sistem rem; b. sistem suspensi; c. sistem roda; dan d. data teknis axle/sumbu. e. gambar teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, dibuat dalam kertas jenis kalkir ukuran A3 atau dalam format soft copy. f. analisis struktur dan perhitungan daya angkut;
g. data teknis peralatan tambahan utama yang diperlukan paling sedikit berupa hidrolic, crane, dan pump (pompa); h. rekomendasi teknis dari Agen Pemegang Merek/Principal bagi:
- Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe; atau 2) Kendaraan Bermotor yang diubah bentuk atau fungsi. (5) Untuk setiap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi 3 (tiga) buah varian rancang bangun. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui sistem yang berbasis teknologi informasi. (7) Persetujuan atau penolakan permohonan pengesahan desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (8) Bentuk formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf l, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
