PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 43
BAB 5 — PENELITIAN RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR
(1) Keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor berlaku untuk setiap merek, tipe, dan desain Rumah-Rumah atau bak muatan Kendaraan
Bermotor termasuk variannya dengan ruang muatan yang sama. (2) Desain Rumah-Rumah Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jumlah tempat duduk penumpang maksimal; b. posisi pintu, jenis pintu, jumlah pintu; dan c. kelengkapan sesuai dengan jenis atau peruntukkan Kendaraan Bermotor yang meliputi paling sedikit:
- toilet;
- area merokok; dan
- lemari. (3) Desain bak muatan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bak muatan tertutup dengan jenis bahan yang sama; b. bak muatan terbuka dengan jenis bahan yang sama (fixed side, drop side); c. bak muatan terbuka (dump truck); dan d. tangki dengan jenis muatan dan volume yang sama (ellips, square, silinder). (4) Bentuk Keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dari Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini
