PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 42
BAB 5 — PENELITIAN RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR
Pembuatan dan/atau perakitan Rumah-Rumah dan/atau bak muatan, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan modifikasi Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi harus sesuai dengan desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang telah mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal.
