Pasal 41
BAB 5 — PENELITIAN RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR
(1) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap Rumah-Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi: a. rancangan teknis; b. ukuran dan susunan; c. material; d. sistem kelistrikan; e. kaca, pintu, engsel, bumper; f. sistem lampu dan alat pemantul cahaya; g. tempat duduk; h. akses keluar darurat; i. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor; j. sabuk keselamatan; k. tempat ban cadangan; dan l. tangga penumpang khusus untuk Mobil Bus. (2) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap bak muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b paling sedikit meliputi: a. rancangan teknis; b. ukuran dan susunan; c. material; d. pintu, engsel, dan bumper; e. sistem lampu dan alat pemantul cahaya; f. tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor; g. perisai kolong; dan h. perhitungan daya angkut. (3) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa terhadap Kereta Gandengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c, paling sedikit meliputi: a. rancangan teknis; b. ukuran dan susunan; c. material; d. engsel dan bumper;
e. sistem lampu dan alat pemantul cahaya; f. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor; g. perisai kolong; h. alat perangkai; i. sistem rem; j. sistem roda; k. sistem axle; dan l. sistem suspensi. (4) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d, paling sedikit meliputi: a. rancangan teknis; b. ukuran dan susunan; c. material; d. engsel dan bumper; e. sistem lampu dan alat pemantul cahaya; f. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor; g. perisai kolong; h. alat perangkai; i. kaki penopang; j. alat pengunci; k. sistem rem; l. sistem roda; m. sistem axle; dan n. sistem suspensi. (5) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa terhadap Kendaraan Bermotor dimodifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e paling sedikit meliputi: a. rancangan teknis; b. susunan; c. ukuran; d. material; e. kaca, pintu, engsel, dan bumper; f. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
g. sistem kelistrikan; h. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor; dan i. perhitungan daya angkut. (6) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor terhadap tangki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a, paling sedikit meliputi: a. rancangan teknis; b. ukuran dan susunan; c. material; d. bumper; e. sistem lampu dan alat pemantul cahaya; f. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor; g. perisai kolong; dan h. perhitungan daya angkut. (7) Rancangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a digunakan sesuai dengan peruntukannya. (8) Penelitian material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf d dan ayat (6) huruf c dapat dilakukan penelitian analisis struktur.
