PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 40
BAB 5 — PENELITIAN RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR
(1) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan sebelum diproduksi. (2) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Landasan Kendaraan Bermotor termasuk variannya apabila ada; atau b. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap termasuk variannya apabila ada. (3) Landasan Kendaraan Bermotor atau Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki SUT.
