Pasal 39
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
Untuk keperluan pengantaran unit Kendaraan Bermotor yang akan diuji tipe ke Unit Pelaksana Uji Tipe atau tempat pembuatan karoseri atau tempat penjualan (show room), setiap landasan Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT landasan dapat digunakan di Jalan dengan memperhatikan persyaratan: a. Kendaraan Bermotor dilengkapi dengan:
- lampu utama;
- lampu penunjuk arah;
- lampu rem;
- lampu posisi;
- lampu mundur;
- rem utama dan rem parkir;
- speedometer;
- tempat duduk pengemudi yang kokoh;
- sabuk keselamatan;
- perisai kolong;
- helm pengemudi, untuk landasan yang tidak dilengkapi dengan Rumah-Rumah pengemudi (cabin); dan
- pemantul cahaya tambahan dapat berupa stiker dengan spesifikasi sebagai berikut: a) dominan berwarna putih atau kuning muda pada kiri dan kanan di bagian depan; b) dominan berwarna merah pada kiri dan kanan di bagian belakang; c) dominan berwarna putih pada perisai kolong; dan
d) ukuran tinggi paling sedikit 400 (empat ratus) milimeter dan lebar paling sedikit 100 (seratus) milimeter; b. pengemudi yang mengemudikan landasan Kendaraan Bermotor yang tidak dilengkapi Rumah-Rumah, pengemudi (cabin) wajib menggunakan sabuk keselamatan, helm Standar Nasional INDONESIA, dan rompi pemantul cahaya; c. pengemudi Kendaraan Bermotor harus membawa surat jalan perusahaan dan/atau salinan bukti lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor Landasan Kendaraan Bermotor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
