Pasal 45
BAB 5 — PENELITIAN RANCANG BANGUN DAN REKAYASA KENDARAAN BERMOTOR
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Unit Pelaksana Uji Tipe melakukan penelitian terhadap desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, dan modifikasi Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diajukan oleh pemohon. (2) Unit Pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil penelitian kepada Direktur
Jenderal yang dituangkan dalam berita acara hasil penelitian. (3) Berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi keterangan yang memuat desain rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan. (4) Dalam hal berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, berita acara disampaikan kepada Direktur Jenderal. (5) Dalam hal berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, berita acara disampaikan kepada pemohon atau pemilik Kendaraan Bermotor dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (6) Berdasarkan berita acara hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor. (7) Keputusan Pengesahan RancangBangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilengkapi dengan lampiran dokumen berupa: a. spesifikasi teknis; dan b. gambar teknis; (8) Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara elektronik. (9) Perusahaan Karoseri dan/atau Bengkel Modifikasi Kendaraan Bermotor yang telah memiliki Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat melakukan pembuatan dan/atau perakitan Rumah- Rumah dan/atau bak muatan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan dan/atau modifikasi
Kendaraan Bermotor serta desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi secara massal.
