PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Kendaraan Bermotor yang akan dimodifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. (2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh bengkel umum Kendaraan Bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang industri. (3) Tata cara permohonan modifikasi kendaraan bermotor untuk mendapatkan pengesahan uji tipe diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri.
