Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Kategori L1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf a merupakan Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 50 (lima puluh) sentimeter kubik dan desain kecepatan maksimum 50 (lima puluh) kilometer per jam. (2) Kategori L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf a merupakan Kendaraan Bermotor beroda 3 (tiga) dengan susunan roda simetris atau tidak simetris dan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 50 (lima puluh) sentimeter kubik serta desain kecepatan maksimum 50 (lima puluh) kilometer per jam. (3) Kategori L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf a, merupakan Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) termasuk roda kembar (twinned wheels) dengan kapasitas silinder lebih dari 50 (lima puluh) sentimeter kubik dan desain kecepatan lebih dari 50 (lima puluh) kilometer per jam. (4) Kategori L4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf a, merupakan Kendaraan Bermotor beroda 3 (tiga) dengan susunan roda tidak simetris dan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 (lima puluh) sentimeter kubik serta desain kecepatan lebih dari 50 (lima puluh) kilometer per jam.
(5) Kategori L5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf a, merupakan Kendaraan Bermotor beroda 3 (tiga) dengan susunan roda simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 (lima puluh) sentimeter kubik dan desain kecepatan lebih dari 50 (lima puluh) kilometer per jam.
