Pasal 3
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang akan dioperasikan di jalan sebelum disetujui untuk dibuat, dirakit, dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi, wajib dilakukan Uji Tipe. (2) Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengujian fisik; dan b. penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor. (3) Pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan untuk pemenuhan persyaratan teknis
dan laik jalan terhadap landasan Kendaraan Bermotor, dan Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap. (4) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberlakukan terhadap desain: a. Rumah-Rumah; b. bak muatan; c. Kereta Gandengan; d. Kereta Tempelan; dan e. Kendaraan Bermotor dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. (5) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberlakukan desain lain sesuai dengan perkembangan teknologi, paling sedikit berupa: a. tangki; b. pompa beton (concrete pump); c. mobil penyapu jalan (road sweeper); d. sky lift; dan e. kendaraan khusus penyandang cacat. (6) Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d dilakukan setelah mendapat SUT Landasan Kendaraan Bermotor atau SUT Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap. (7) Pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada jenis Kendaraan Bermotor yang dibagi ke dalam kategori: a. L1, L2, L3, L4, dan L5 untuk Sepeda Motor; b. M1 untuk Mobil Penumpang; c. M2 dan M3 untuk Mobil Bus; dan d. N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 untuk Mobil Barang.
