PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 37
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengujian fisik Kendaraan Bermotor yang dilakukan di luar negeri, wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak selesainya pelaksanaan pengujian (2) Laporan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam versi Bahasa Inggris dan Bahasa INDONESIA dengan melampirkan salinan sertifikat akreditasi laboratorium uji yang telah dilegalisir oleh laboratorium uji yang bersangkutan. (3) Laporan hasil pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
