Pasal 36
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Dalam keadaan tertentu pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan di luar Unit Pelaksana Uji Tipe. (2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. belum tersedianya fasilitas dan/atau peralatan pengujian fisik Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksana Uji Tipe; b. adanya perawatan atau perbaikan fasilitas dan/atau peralatan pengujian fisik Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksana Uji Tipe yang berakibat pada terganggunya pelayanan Uji Tipe Kendaraan Bermotoryang diperkirakan lebih dari 14 (empat belas) hari kerja; dan c. jadwal pelaksanaan salah satu item uji diperkirakan lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja. (3) Pelaksanaan uji tipe yang dilakukan di luar unit uji tipe wajib menyertakan hasil uji yang telah dilegalisir oleh
principal/agen pemegang merek/laboratorium uji yang terakreditasi. (4) Pengujian fisik Kendaraan Bermotor yang dilakukan di luar Unit Pelaksana Uji Tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal; b. dilaksanakan di lembaga pengujian (laboratorium uji) dalam negeri yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau laboratorium uji luar negeri yang diakui oleh Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)/International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) atau organisasi akreditasi laboratorium internasional lainnya; dan c. disaksikan oleh pejabat dan/atau petugas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (5) Pejabat dan/atau petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memiliki kompetensi di bidang Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
