PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 35
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Apabila hasil Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dinyatakan tidak lulus, pemohon dapat mengajukan permohonan baru. (2) Permohonan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengujian dilakukan terhadap seluruh item Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
