Pasal 33
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. (2) Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan terhadap unit tipe Kendaraan Bermotor yang memiliki nomor landasan/rangka dan kode motor yang sama dengan yang dimiliki Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor. (3) Batas waktu pelaksanaan pengajuan permohonan Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diberikan surat keterangan tidak lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor. (4) Pemohon yang tidak melakukan Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang pada waktu dan tempat yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap tidak bersedia melakukan Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang.
