Pasal 32
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Dalam hal laporan pengujian unit tipe Kendaraan Bermotor yang diuji dinyatakan tidak lulus uji maka dapat dilakukan Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang. (2) Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan: a. alasan tidak lulus uji; b. item yang tidak lulus uji; c. perbaikan yang harus dilakukan; dan d. batas waktu mengajukan pengujian ulang. (3) Pemberitahuan tidak lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari kerja sejak laporan diterima dari unit pelaksana uji tipe. (4) Uji Tipe Kendaraan Bermotor ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan terhadap item uji yang dinyatakan tidak lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
