Pasal 31
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Berdasarkan laporan pengujian terhadap unit tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Direktur Jenderal memberikan bukti lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari kerja. (2) Bukti lulus Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Keputusan Direktur Jenderal tentang Pengesahan Tipe Kendaraan Bermotor, SUT, hasil uji dan foto Kendaraan Bermotor (tampak depan, belakang, samping kiri, dan samping kanan). (3) Pengesahan bukti lulus uji tipe kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal secara elektronik. (4) Pengesahan bukti lulus uji tipe kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
