PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 27
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
Dalam hal Unit Pelaksana Uji Tipe tidak dapat melaksanakan kegiatan pengujian fisik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan maka dapat dilakukan penjadwalan ulang untuk pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor terhadap unit tipe Kendaraan Bermotor tanpa membayar biaya pengujian.
