PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 28
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kepala Unit Pelaksana Uji Tipe Kendaraan Bermotor mengirimkan laporan pengujian terhadap tipe Kendaraan Bermotor yang diuji dengan memperhatikan ambang batas laik jalan dan mempertimbangkan data hasil pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan serta data spesifikasi teknik dan gambar teknik dan/atau brosur Kendaraan Bermotor.
(2) Laporan pengujian terhadap unit tipe Kendaraan Bermotor yang diuji disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak selesai pelaksanaan pengujian.
