Pasal 26
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor dinyatakan batal apabila: a. pemohon tidak dapat mengantarkan Kendaraan Bermotor atau landasan Kendaraan Bermotor ke tempat Unit Pelaksana Uji Tipe sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat pengantar Uji Tipe Kendaraan Bermotor; atau b. Kendaraan Bermotor atau landasan Kendaraan Bermotor yang diantarkan ke Unit Pelaksana Uji Tipe tidak sesuai dengan ciri-ciri spesifikasi teknis sebagaimana disebutkan dalam surat pengantar Uji Tipe Kendaraan Bermotor. (2) Pemohon yang dinyatakan batal melakukan pengujian tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan kepada pemohon. (3) Pemohon yang dinyatakan batal melakukan pengujian tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan kembali dan dinyatakan sebagai pemohon baru.
