PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 25
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap atau Landasan Kendaraan Bermotor yang dibawa ke Unit Pelaksana Uji Tipe, harus mempunyai ciri-ciri spesifikasi teknis yang sesuai dengan surat permohonan Uji Tipe Kendaraan Bermotor. (2) Ciri-ciri spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. jenis Kendaraan Bermotor; b. nomor rangka Kendaraan Bermotor atau Vehicle Identification Number (VIN); c. nomor mesin dan/atau kode motor; d. jenis bahan bakar dan/atau sumber energi (power supply); dan e. jenis transmisi.
