Pasal 24
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diajukan berdasarkan permohonan dari pembuat, perakit, pengimpor, atau pemodifikasi Kendaraan Bermotor kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. pemohon merupakan penanggung jawab pembuat, perakit, pengimpor, atau pemodifikasi Kendaraan Bermotor; dan b. menyampaikan gambar teknik dan foto dan/atau brosur Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap atau Landasan Kendaraan Bermotor. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem berbasis teknologi informasi. (4) Dalam hal permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon wajib: a. membayar biaya pengujian tipe Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan dengan menunjukkan bukti pembayaran yang sah kepada Unit Pelaksana Uji Tipe; dan
b. mengasuransikan Kendaraan Bermotor selama berada di tempat Unit Pelaksana Uji Tipe untuk dilakukan Uji Tipe Kendaraan Bermotor dengan melampirkan salinan bukti polis asuransi. (5) Dalam hal permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), diterbitkan surat pengantar Uji Tipe Kendaraan Bermotor secara online. (6) Surat pengantar Uji Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bukti untuk membawa unit tipe Kendaraan Bermotor atau unit tipe landasan Kendaraan Bermotor ke Unit Pelaksana Uji Tipe untuk dilakukanUji Tipe Kendaraan Bermotor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (7) Formulir permohonan, formulir penyampaian data pemohon, dan formulir penyampaian data spesifikasi teknik Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap atau Landasan Kendaraan Bermotor, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
