PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 21
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
Pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor dalam bentuk landasan, Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, dan Kendaraan Bermotor terhadap jenis sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20, dapat dilakukan pengujian laik jalan untuk 1 (satu) atau lebih jenis uji sesuai dengan jenis perubahannya.
