PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 22
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Dalam hal pelaksanaan pengujian laik jalan Kendaraan Bermotor untuk jenis Mobil Barang roda 3 (tiga) atau Mobil Penumpang roda 3 (tiga), dilakukan dengan metode uji tipe untuk kategori L5. (2) Pelaksanaan uji tipe kategori L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap uji emisi merujuk pada standar kendaraan bermotor kategori L5.
