PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 20
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
Pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor jenis Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi: a. uji emisi gas buang; b. uji rem;
c. uji lampu utama; d. uji tingkat suara klakson; e. uji berat Kendaraan Bermotor; f. uji akurasi alat penunjuk kecepatan; g. uji kebisingan; h. uji unjuk kinerja mesin; dan i. uji kemampuan jalan.
