PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 19
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
Pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Lengkap selain melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan pengujian terhadap: a. uji posisi roda depan; b. uji unjuk kerja mesin; c. uji kemampuan jalan; d. uji penghapus kaca depan; e. uji sabuk keselamatan; dan f. uji suspensi.
