PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Pasal 18
BAB 4 — PENGUJIAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR
Pengujian laik jalan terhadap Kendaraan Bermotor dalam bentuk landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit meliputi: a. uji emisi gas buang; b. uji kebisingan suara; c. uji efisiensi rem utama dan rem parkir; d. uji kincup roda depan; e. uji tingkat suara klakson; f. uji daya pancar dan arah sinar lampu utama; g. uji radius putar; h. uji akurasi alat penunjuk kecepatan; i. uji kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; j. uji kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan Bermotor; dan k. uji berat Kendaraan Bermotor.
