PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Ketua merupakan tugas memimpin penyelenggaran pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga kependidikan, taruna, alumni, tenaga administrasi, dan administrasi STTD, serta hubungan dengan lingkungannya.
