PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi STTD terdiri atas: a. Ketua dan Wakil Ketua; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Pemeriksaan Intern; f. Satuan Penjaminan Mutu; g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
h. Bagian Administrasi Umum; i. Jurusan; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; k. Pusat Pembangunan Karakter; l. Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama; m. Unit Penunjang; dan n. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi STTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
