PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STTD mempunyai fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi transportasi darat; b. pelaksanaan penelitian teknologi terapan di bidang transportasi darat; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, sarana, dan prasarana; dan e. pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan.
