PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua yang bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Wakil Ketua terdiri atas: a. Wakil Ketua Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Ketua I; b. Wakil Ketua Bidang Umum dan Keuangan, yang selanjutnya disebut Wakil Ketua II; dan c. Wakil Ketua Bidang Ketarunaan, yang selanjutnya disebut Wakil Ketua III.
