PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi...
Pasal 47
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua STTD merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (4) Wakil Ketua, Ketua Senat, Ketua Satuan, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Subdivisi, Kepala Unit Penunjang, Sekretaris Jurusan, Sekretaris Pusat, dan Ketua Kelompok merupakan jabatan non eselon.
