PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm33 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi...
Pasal 48
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua STTD diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Wakil Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan atas usulan Ketua. (3) Ketua dan Anggota Senat, Ketua Satuan, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Subdivisi, Kepala Unit Penunjang, Sekretaris Jurusan, Sekretaris Pusat, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STTD.
